Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024, Rabu (31/07/2024). Kegiatan yang berlangsung secara luring di Kantor Komisi Pemilihan Umum ini dibuka oleh Mochamamad Afifuddin selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Rapat pleno ini membahas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024 ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan hasil Pemilihan Umum. Ditetapkan perubahan Lampiran III Keputusan terhadap daerah pemilihan, yaitu Jawa Timur IV, banten II, dan Kalimantan Timur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1060 Tahun 2024 ini.