Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Audiensi/Konsultasi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND) pada Selasa, 19 Agustus 2025 bertempat di Ruang Rapat KUHP Lantai 5 Gedung DJPP. Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Utama, Nuryanti Widyastuti, dan dihadiri jajaran pejabat Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan serta perwakilan dari KND.
Rapat ini membahas kedudukan dokumen kaidah, norma, dan pedoman yang inklusif bagi penyandang disabilitas, yang di dalamnya memuat kompilasi kebijakan berbasis isu spesifik. Mengingat KND merupakan lembaga yang baru dibentuk pada tahun 2021, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah awal penyusunan peraturan teknis agar sejalan dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden.
Dalam rapat, Nuryanti Widyastuti menekankan pentingnya KND untuk segera menyesuaikan tugas dan fungsinya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk menyusun Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara itu, Kasubdit Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik, Tri Wahyuningsih, menyampaikan perlunya KND menyusun aturan teknis agar pelaksanaan tugas lebih terarah dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada.
Sebagai tindak lanjut, KND akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya yang menangani isu hak asasi manusia, guna memastikan setiap peraturan yang disusun selaras dengan kebijakan nasional. DJPP pun menyatakan siap mendampingi KND dalam proses harmonisasi agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi penyandang disabilitas.