Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melalui Tim Kerja Harmonisasi, menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat yang berlangsung secara virtual pada Rabu, 26 Februari 2025, dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.
Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perhubungan. Selain itu, Tim Kerja Harmonisasi Bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Fiskal dari Kementerian Hukum juga turut serta memberikan masukan dalam rapat tersebut.
Peraturan yang sedang disusun ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meringankan beban masyarakat, khususnya dalam hal kebutuhan transportasi udara saat momen mudik lebaran. Pemerintah akan memberikan stimulus fiskal berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri yang ditanggung pemerintah, khususnya untuk angkutan kelas ekonomi pada Tahun Anggaran 2025.
Pajak Pertambahan Nilai yang dimaksud dalam peraturan ini akan diberlakukan pada jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi. Jasa angkutan udara ini melayani transportasi penumpang antar bandar udara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses transportasi udara bagi masyarakat, khususnya pada periode Ramadhan dan Lebaran, yang dikenal sebagai momen puncak mobilitas masyarakat.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pemulihan sektor transportasi udara, dan mendukung kelancaran mobilitas masyarakat pada masa-masa penting.