• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DITJEN PP PERKUAT REGULASI PENGUJIAN UNDANG-UNDANG DI MK UNTUK KEPASTIAN HUKUM YANG LEBIH BAIK

260225 01

Jakarta – Dalam upaya meningkatkan efektivitas penanganan pengujian peraturan perundang-undangan, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat Pembahasan Awal Kebijakan (PAK) terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2016, pada Rabu (26/02). Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dibuka oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia.

Sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi, rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi serta peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang diuji di Mahkamah Agung. Forum ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Priyanto, dan Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama di lingkungan Ditjen PP, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Konstitusi, serta Mahkamah Agung. Melalui koordinasi lintas sektoral, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap aspek dalam penyusunan perubahan Peraturan Presiden ini telah mempertimbangkan aspek hukum, administrasi, serta kepentingan publik secara menyeluruh.

Pemerintah menilai bahwa perubahan regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem hukum dalam menghadapi tantangan konstitusional. Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah memastikan kesiapan pemerintah dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk penyampaian Keterangan Presiden yang merupakan bagian penting dalam proses pengujian Undang-Undang. Perubahan yang diusulkan juga diharapkan dapat menyederhanakan prosedur serta meningkatkan koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam proses hukum ini.

Dalam forum ini, para pemangku kepentingan menyampaikan berbagai perspektif terkait aspek teknis pelaksanaan regulasi serta kendala yang selama ini dihadapi dalam implementasi aturan sebelumnya. Diharapkan, rancangan perubahan Peraturan Presiden ini dapat menghasilkan mekanisme yang lebih responsif, efisien, dan selaras dengan prinsip negara hukum yang demokratis.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat sistem peradilan dan memastikan bahwa proses pengujian peraturan perundang-undangan di Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung dapat berjalan secara optimal. Dengan adanya penyempurnaan regulasi ini, diharapkan proses penegakan hukum dan keadilan semakin transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen masyarakat.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI