Jakarta – Pada Jumat, 7 Maret 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Penyusunan Peraturan Presiden tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rapat tersebut dilakukan secara daring melalui video conference dan dibuka oleh Cahyani selaku Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Setelah itu, rapat dipandu oleh Kepala Subdirektorat Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Presiden, dan Rancangan Peraturan Menteri Hukum, Kanti Mulyani.
Dalam rapat tersebut, hadir Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi beserta jajarannya. Selain itu, perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Perancang Ditjen PP juga turut hadir untuk memberikan kontribusi dalam pembahasan.
Rapat ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Presiden yang baru sebagai pengganti Peraturan Presiden sebelumnya. Peraturan Presiden ini nantinya akan mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif dan efisien.
Diharapkan, melalui peraturan yang baru, dapat tercipta kepastian hukum yang lebih jelas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Salah satu fokus utama adalah peningkatan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan yang selama ini dianggap masih kurang optimal. Dengan keterlibatan masyarakat yang lebih bermakna, diharapkan produk peraturan yang dihasilkan dapat lebih mencerminkan aspirasi dan kebutuhan publik.
Sebagai langkah tindak lanjut, rapat ini diharapkan dapat mempercepat proses penyusunan peraturan yang penting ini, yang pada gilirannya akan mendukung terciptanya sistem perundang-undangan yang lebih transparan dan responsif terhadap perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. (-end)