Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan terus mengintensifkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat pembahasan digelar secara hibrid di Ruang Rapat Legiprudensi Gedung Ditjen PP serta melalui video conference. Kegiatan ini dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Hernadi, dan turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kerja Sama dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Cahyani Suryandari.
Pembahasan ini merupakan langkah strategis untuk memperbarui regulasi yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Seiring dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, diperlukan penyempurnaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar lebih adaptif, efektif, dan efisien. Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap tahapan pembentukan regulasi.
Dalam rapat ini, para peserta menyoroti beberapa aspek krusial yang perlu diselaraskan, termasuk prosedur harmonisasi peraturan, mekanisme keterlibatan masyarakat, serta peningkatan koordinasi antara kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, forum juga membahas standar evaluasi terhadap rancangan peraturan perundang-undangan guna memastikan keselarasan dengan kebijakan nasional serta mencegah tumpang-tindih regulasi yang dapat menghambat efektivitas hukum.
Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam sistem legislasi nasional dengan mengakomodasi kebutuhan hukum yang lebih transparan, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan zaman. Dengan adanya regulasi yang lebih komprehensif, proses pembentukan peraturan perundang-undangan ke depan diharapkan semakin terstruktur, partisipatif, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta dunia usaha.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen PP akan terus melakukan koordinasi dan pembahasan lebih lanjut guna menyempurnakan rancangan regulasi ini sebelum disampaikan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Peraturan Presiden. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional yang lebih modern dan berorientasi pada kepentingan publik.