Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM mengikuti kegiatan sosialisasi draf Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) mengenai Kode Etik Perilaku Pegawai Kemenkumham secara virtual, Jumat (23/08/2024). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, yang mencakup ribuan peserta dari berbagai wilayah dan unit kerja.
Sosialisasi ini dilaksanakan secara daring untuk memudahkan akses bagi seluruh pegawai yang tersebar di berbagai daerah. Teknologi digital digunakan untuk menyebarluaskan informasi dan memastikan setiap pegawai dapat mengikuti acara ini dengan lancar, tanpa terhalang jarak atau waktu.
Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang standar perilaku dan etika yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pegawai Kemenkumham. Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dengan jelas kode etik yang akan menjadi panduan dalam menjalankan tugas sehari-hari. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh pegawai bekerja dengan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Draf Permenkumham mengenai Kode Etik Perilaku Pegawai Kemenkumham mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan etika dan standar perilaku yang diharapkan dari setiap pegawai. Kode etik ini dirancang untuk menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi. Di dalamnya, tercantum prinsip-prinsip dasar yang mencakup kejujuran, tanggung jawab, dan sikap adil terhadap semua pihak.
Penerapan kode etik ini diharapkan tidak hanya menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari, tetapi juga sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya panduan yang jelas mengenai perilaku yang diharapkan, pegawai diharapkan dapat lebih konsisten dalam menjaga standar etika yang tinggi dan berkontribusi positif terhadap citra institusi.