
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Selasa (17/03/2026).
Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/112/HK.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri PANRB tentang Pencabutan Permen PANRB No. 26 Tahun 2018. Rancangan regulasi ini disusun dalam rangka penyederhanaan regulasi dan harmonisasi ketentuan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan pencabutan regulasi dilaksanakan sesuai dengan prinsip penyederhanaan regulasi dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Harmonisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi regulasi untuk mengurangi tumpang tindih pengaturan dan meningkatkan efektivitas birokrasi.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pencabutan peraturan dapat memberikan kepastian hukum, mendukung program penyederhanaan regulasi nasional, meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan, serta memperkuat sistem pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang lebih terintegrasi dan akuntabel dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dan reformasi birokrasi.


