• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH JELASKAN DASAR PEMBAGIAN KUOTA HAJI DALAM SIDANG MK

260126 2

Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan melaporkan pelaksanaan Sidang Mendengarkan Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 237/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sidang tersebut diselenggarakan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 13.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Konstitusi, Suhartoyo dan dihadiri oleh para Pemohon, pejabat Kementerian Haji dan Umrah, serta jajaran Kementerian Hukum.

Sidang dihadiri oleh Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah, Serta Tim Subdirektorat Kesejahteraan Rakyat, Sosial, Budaya, Hukum, dan HAM Kementerian Hukum, serta Tim Kementerian Haji dan Umrah. Kehadiran para pihak tersebut dimaksudkan untuk memberikan keterangan Presiden terhadap materi permohonan yang diajukan oleh para Pemohon terkait pengaturan pembagian kuota haji dalam undang-undang dimaksud.

Dalam persidangan, Pemerintah menyampaikan bahwa frasa “dan/atau” dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tidak dimaksudkan menimbulkan ketidakpastian hukum, melainkan memberikan kerangka kebijakan yang adaptif agar pembagian kuota haji dapat disesuaikan dengan kondisi faktual setiap tahun, termasuk kebijakan kuota dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Pemerintah juga menegaskan bahwa kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menuntut kejelasan norma dan penerapan yang objektif, serta bahwa estimasi tahun keberangkatan haji merupakan proyeksi administratif yang bergantung pada kuota nasional dan daftar tunggu, bukan hak konstitusional yang dijamin langsung oleh UUD 1945.

Pemerintah lebih lanjut menyatakan bahwa kewenangan Menteri dalam menentukan skema pembagian kuota haji bersumber dari undang-undang dan dibatasi oleh prinsip objektivitas, akuntabilitas, serta pengawasan DPR. Skema tersebut ditetapkan melalui simulasi, evaluasi, dan persetujuan politik dalam rapat kerja dengan DPR RI, serta tetap mengikuti tahapan penyelenggaraan ibadah haji yang terstruktur. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Presiden pada 23 Februari 2026.

6

260126 1

4

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI