Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), melalui Tim Kerja Harmonisasi (TKH), menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang mengatur Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Kamis, 29 Agustus 2024, sebagai respons terhadap permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada 21 Agustus 2024.
Rapat penting ini dibuka oleh Onni Rosleini, Pembina Tim Kerja Harmonisasi yang juga menjabat sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan dipimpin oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Badan Kepegawaian Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Sekretariat Kabinet; serta Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan betapa pentingnya pengaturan teknis yang dibahas dalam rapat tersebut.
Pembahasan utama dalam rapat harmonisasi ini berfokus pada pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme bagi para pegawai yang memegang jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat. Pengaturan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas, kualitas, transparansi, serta tertib administrasi dalam manajemen kepegawaian di bidang ini. Oleh karena itu, penyusunan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis menjadi langkah penting dalam menjamin agar para penggerak swadaya masyarakat dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien.
Melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini, diharapkan adanya kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, sehingga mampu memberikan dampak positif dalam pembangunan desa dan daerah tertinggal. Dengan harmonisasi yang tepat, aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program pembangunan dan memberdayakan masyarakat desa secara lebih luas, memperkuat komitmen pemerintah dalam upaya membangun Indonesia dari pinggiran.
Rapat ini menunjukkan komitmen Ditjen PP dalam mendukung proses legislasi yang berkualitas, memastikan setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya selaras dengan kerangka hukum nasional tetapi juga mendukung kepentingan masyarakat luas.