
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Plt. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, menghadiri Sidang Perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI Lantai 2, pada Selasa (28/10).
Sidang yang dibuka oleh Hakim Ketua MK ini turut dihadiri oleh para Pemohon, Tim Subdirektorat Kesejahteraan Sosial, Sosial Budaya, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kesrasosbud) DJPP Kementerian Hukum, serta perwakilan dari Kementerian Sosial.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa sidang ditunda karena Keterangan Ahli Presiden belum diterima oleh Mahkamah Konstitusi secara lengkap. Penundaan ini dilakukan agar sidang dapat berlangsung dengan menghadirkan seluruh bahan keterangan dan dokumen yang relevan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan komprehensif dan akurat.
Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 November 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Presiden. DJPP bersama Kementerian Sosial akan berkoordinasi untuk mempersiapkan kehadiran ahli serta memastikan seluruh dokumen pendukung siap disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
Melalui partisipasi aktif dalam proses ini, DJPP Kementerian Hukum berkomitmen untuk terus memastikan setiap proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi berjalan transparan, akuntabel, dan mencerminkan kepentingan hukum serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia.

