Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Konsil Kesehatan Indonesia. Rapat dilaksanakan secara daring pada Jumat, 20 Juni 2025.
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, S.H., M.Si., dan dipandu oleh Yulanto Araya, S.H., M.H., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, serta Tim Harmonisasi dari DJPP.
Dalam pembahasannya, sebagian besar ketentuan dalam Rancangan Perpres telah disepakati oleh seluruh peserta rapat, dengan beberapa penyempurnaan pada bagian “Mengingat” angka 2, Pasal 1 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 12 ayat (3).
Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk memperkuat mutu praktik serta kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, sekaligus memberikan pelindungan serta kepastian hukum bagi masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 720 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota Konsil Kesehatan Indonesia, dan Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Melalui Rancangan Perpres ini, diharapkan lahir payung hukum yang mampu melindungi masyarakat, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan tugasnya, guna mendorong pelayanan kesehatan yang lebih baik. Upaya ini juga merupakan bagian dari kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan visi-misi Pemerintah, khususnya misi keempat untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang tinggi, maju, dan sejahtera; serta misi kelima dalam membangun bangsa yang berdaya saing.