Jakarta – Dalam upaya memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Indonesia, Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat intensif untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2012. Rapat yang digelar secara hibrid bertempat di ruang rapat Legiprudensi dan virtual, Rabu (31/07/2024) ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait, serta para ahli di bidang hukum.
Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, memimpin rapat yang dihadiri oleh para ahli, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, PPATK, dan sejumlah kementerian teknis. Kesimpulan utama dari rapat ini adalah perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang mengatur tentang komite koordinasi nasional dalam upaya pencegahan TPPU.
Perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis, terutama dalam konteks ekonomi digital dan transaksi keuangan lintas negara, menuntut adanya penyesuaian terhadap regulasi yang ada. Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 dinilai sudah tidak lagi relevan untuk mengakomodasi tantangan-tantangan baru dalam pencegahan TPPU.
Diharapkan dengan adanya perubahan peraturan ini, Indonesia dapat semakin efektif dalam mencegah dan memberantas TPPU. Hal ini akan berdampak positif bagi stabilitas sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan investor, dan pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.