Jakarta – Dalam upaya memperkuat penyelarasan perencanaan tata ruang daerah dengan kebijakan nasional, pemerintah menggelar pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RPerda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (RPerkada) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara hybrid pada hari Selasa, 29 April 2025.
Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang penataan ruang, perencanaan pembangunan, serta infrastruktur wilayah. Beberapa kementerian yang hadir antara lain Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Kementerian Hukum, dan kementerian/lembaga terkait lainnya, serta pemerintah daerah dari Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, serta kabupaten/kota terkait.
Sejalan dengan ketentuan Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 dan PP Nomor 21 Tahun 2021, pembahasan ini menekankan pemenuhan amanat teknis yang wajib dimuat dalam dokumen RTRW dan RDTR. Beberapa aspek yang menjadi fokus antara lain mitigasi bencana, termasuk pemetaan kawasan rawan bencana, analisis tipologi bencana, serta pengaturan zonasi di kawasan tersebut.
Selain membahas aspek teknis tata ruang, forum ini juga menjadi wadah bagi pemerintah daerah untuk memaparkan isu-isu strategis yang dihadapi di masing-masing wilayah. Dalam sesi ini, mereka menyampaikan berbagai tantangan, seperti keterbatasan dalam pemanfaatan lahan, alih fungsi kawasan, serta hambatan dalam pengembangan sektor pariwisata, pertanian, dan industri.
Di saat yang sama, pemerintah daerah juga memperkenalkan berbagai potensi investasi yang dapat dikembangkan melalui perencanaan tata ruang yang lebih terarah. Tata ruang yang disusun secara terstruktur dan legal memberikan dasar kuat untuk mengidentifikasi zona-zona investasi prioritas, sekaligus menjamin kepastian hukum serta kemudahan dalam pelaksanaan proyek strategis. Dengan perencanaan ruang yang lebih rinci dan terintegrasi, diharapkan iklim investasi di daerah semakin tumbuh dan mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.
Dalam pembahasan ini diharapkan seluruh rencana RTRW dan RDTR dapat memenuhi standar yang ditetapkan dan berfungsi sebagai alat pengendali pembangunan yang responsif terhadap tantangan daerah.