• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HADIRI PEMBAHASAN LINTAS KEMENTERIAN DALAM RANGKA PENYEMPURNAAN RUU PERUBAHAN UU WAKAF

290725 09

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum Republik Indonesia, menghadiri kegiatan pembahasan lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, pada hari Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Agama Republik Indonesia, Imam Syaukani, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Yulanto Araya, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya DJPP, dipercaya untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman sebagai narasumber.

Dalam rapat tersebut, Kementerian Agama menyampaikan tujuh isu utama yang menjadi latar belakang perubahan undang-undang. Pertama, penegasan peran Kementerian Agama sebagai regulator utama dalam pengelolaan wakaf. Kedua, restrukturisasi kelembagaan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar lebih efektif dan profesional. Ketiga, pemberian legalitas kepada instansi pemerintah untuk dapat bertindak sebagai nazhir (pengelola wakaf). Keempat, pembaruan mekanisme ikrar wakaf dan sertifikasi wakaf yang dapat dilakukan melalui media elektronik. Kelima, perluasan objek wakaf ke sumber-sumber berharga lainnya di luar aset tetap. Keenam, peningkatan akuntabilitas nazhir dan BWI. Ketujuh, penguatan sanksi hukum guna menjamin kepastian dan perlindungan terhadap harta benda wakaf.

Kementerian Agama juga menyampaikan bahwa penyempurnaan Undang-Undang tentang Wakaf menjadi penting mengingat sejumlah dinamika dan kebutuhan aktual di lapangan. Salah satu isu yang mengemuka adalah keberadaan sejumlah aset wakaf yang saat ini dimanfaatkan untuk kepentingan layanan publik, termasuk bangunan pemerintah, namun belum memiliki dasar hukum yang memadai. Di samping itu, perkembangan wakaf uang yang terus meningkat juga memunculkan kebutuhan akan pengaturan yang lebih adaptif dan komprehensif.

Melihat kompleksitas isu yang ada, Kementerian Agama memandang perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku melalui forum diskusi lintas kementerian dan lembaga. Inisiatif perubahan ini juga sejalan dengan telah masuknya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Wakaf ke dalam long list Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang saat ini tengah diupayakan untuk dapat masuk dalam daftar prioritas tahunan.

Partisipasi DJPP dalam pembahasan ini merupakan bentuk dukungan dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif, akuntabel, dan sesuai dengan dinamika kebutuhan masyarakat. Diharapkan, hasil diskusi ini dapat memperkaya substansi RUU dan mendukung penguatan tata kelola wakaf di Indonesia
290725 07290725 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI