• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN MASUKAN BAPPENAS UNTUK PENYUSUNAN RPERPRES PENGGANTI PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2014

290725 05

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar audiensi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) guna membahas masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penggantian Perpres Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Rapat yang dilaksanakan secara luring pada Selasa, 29 Juli 2025 ini dipimpin oleh Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendra Kurnia Putra. Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas, Kepala Biro Hukum Bappenas, serta perwakilan dari Bappenas dan Subdirektorat Penyusunan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah pada Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan DJPP.

Dalam audiensi tersebut, Bappenas menyampaikan berbagai masukan strategis yang berfokus pada penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi nasional. Hal ini mencakup penguatan mekanisme pemantauan dan evaluasi regulasi, serta penguatan kajian urgensi dalam proses pembentukan peraturan. Selain itu, dibahas pula pentingnya peningkatan kualitas kelembagaan dan tata kelola regulasi melalui penataan proses bisnis regulasi yang lebih efisien dan terintegrasi.

Audiensi juga menyoroti penyempurnaan dalam seluruh tahapan siklus regulasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, hingga evaluasi peraturan perundang-undangan. Salah satu usulan utama adalah simplifikasi penormaan ex-post evaluation melalui penguatan ketentuan mengenai pemantauan, peninjauan, serta analisis dan evaluasi terhadap efektivitas peraturan. Bappenas turut mendorong penguatan partisipasi publik sebagai bagian dari tata kelola regulasi yang inklusif dan transparan.

Masukan yang diperoleh dalam pertemuan ini akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RPerpres Penggantian Perpres Nomor 87 Tahun 2014 pada tingkat Panitia Antar Kementerian (PAK). Diharapkan, substansi RPerpres yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan reformasi regulasi nasional secara lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika pembangunan hukum di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI