• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP DAN DITJEN AHU KOORDINASIKAN REGULASI PENATAAN LAYANAN HUKUM PARTAI POLITIK

290725 02

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menghadiri rapat koordinasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Jasa Hukum di Bidang Partai Politik, pada Selasa, 29 Juli 2025. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 5 Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan dibuka oleh Kasubdit Layanan Dokumen Partai Politik Ditjen AHU . Dari DJPP, hadir perwakilan dari Direktorat Perancangan bersama dengan perwakilan dari Direktorat Tata Negara dan Bagian PPL Ditjen AHU.

Pembahasan pertama dalam rapat ini menyangkut tindak lanjut Permenkum Nomor 5 Tahun 2025 yang saat ini masih menunggu ditandatangani oleh Menteri Hukum. Terkait substansi pengaturan Mahkamah Partai dalam Permenkum tersebut, disepakati bahwa diperlukan pencermatan ulang agar tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Partai Politik. Oleh karena itu, rumusan Mahkamah Partai diusulkan agar diatur lebih umum di tingkat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Agenda kedua membahas perkembangan penyusunan RUU Perubahan atas Undang-Undang Partai Politik yang merupakan prakarsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ditjen AHU akan menyusun tanggapan tertulis kepada Kementerian Dalam Negeri selaku leading sector, guna mengusulkan masuknya tugas dan fungsi Ditjen AHU ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah. DJPP, melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, turut serta mendampingi dan memberi masukan dalam proses harmonisasi materi yang disiapkan.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen AHU akan menyempurnakan substansi pengaturan Mahkamah Partai dalam Permenkum agar selaras dengan ketentuan undang-undang induknya. Selain itu, tanggapan terkait Revisi Undang – Undang (RUU) Partai Politik juga akan segera disusun dan dikirimkan kepada Kemendagri untuk menjadi bagian dari sikap Pemerintah dalam pembahasan bersama DPR di tahap berikutnya.

290725 01

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI