Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI menggelar rapat penyiapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan. Acara ini berlangsung secara hibrid, dengan sejumlah peserta hadir langsung di Ruang Legiprudensi Lantai Dasar, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Senin (11/11/2024). Rapat dibuka oleh Radita Aji, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat yang juga dihadiri oleh Tim Kerja Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan serta Tim Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah, membahas secara mendalam penyusunan rancangan peraturan ini. Terlebih, hadir pula Pocut Eliza sebagai tenaga ahli yang turut memberikan kontribusi dalam penyusunan materi rapat. Agus Hariadi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama turut hadir secara daring pada rapat kali ini.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun sebagai langkah untuk melaksanakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait Pasal 111 dan Pasal 124 yang mengatur tentang pelaksanaan pidana dan tindakan terhadap setiap orang, baik itu individu dewasa, anak-anak, maupun korporasi.
Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam rapat ini adalah pembahasan tentang kriteria dan tata cara pelaksanaan pidana yang akan diterapkan, baik bagi individu maupun korporasi. Untuk pelaksanaan pidana bagi anak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, akan disesuaikan dengan sistem peradilan pidana anak yang sudah diatur dalam undang-undang.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai jenis pidana yang dapat dikenakan kepada seseorang, antara lain pidana pokok yang meliputi pidana penjara, pidana penutupan, pidana pengawasan, pidana denda, pidana kerja sosial, hingga pidana tambahan yang mencakup pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.
Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang yang lebih luas dalam pelaksanaan pidana, agar sanksi yang dijatuhkan lebih sesuai dengan karakter pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun badan hukum.
Dengan adanya Rancangan Peraturan Pemerintah ini, diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih jelas dan terstruktur dalam pelaksanaan pidana dan tindakan. Penyusunan peraturan ini juga diharapkan dapat memperkuat implementasi ketentuan dalam KUHP, memastikan penegakan hukum yang adil, serta memberikan efek jera yang lebih efektif bagi pelaku tindak pidana.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperbaiki sistem hukum di Indonesia, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan, baik bagi individu maupun masyarakat luas. (-end)