• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KONSINYERING PEDOMAN NASKAH URGENSI, DJPP PERKUAT DASAR ANALISIS PERENCANAAN REGULASI

101125 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan (PUU) menyelenggarakan Rapat Konsinyering Pedoman Penyusunan Naskah Urgensi dalam rangka usul Rancangan PP, Rancangan Perpres dan Rancangan Peraturan Lainnya di bawah UU. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, Kamis–Sabtu (6–8 November 2025) di Hotel DoubleTree by Hilton Cikini, Jakarta.

Rapat yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan DJPP, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi (P3Si), pakar akademisi dari UNPAD dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan. Rapati dibuka oleh Aisyah Lailiyah, Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, dan dilanjutkan dengan sesi pembahasan yang dipimpin oleh Nunuk Febriananingsih, Kasubdit Perencanaan dan Evaluasi Perencanaan Rancangan Peraturan Perundang-undangan.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan pedoman penyusunan Naskah Urgensi (NU) sebagai dokumen analisis yang menjadi prasyarat dalam pengusulan Progam Penyusunan (Progsun) PP dan Perpres. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menguraikan urgensi suatu rancangan regulasi secara sistematis dan terukur, sekaligus memastikan bahwa setiap inisiatif pembentukan peraturan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan berdampak nyata.

Dalam sesi diskusi, M. Adnan Yazar Zulfikar, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, memberikan sejumlah masukan terhadap struktur dan pendekatan penyusunan pedoman. Ia menekankan pentingnya memasukkan unsur Regulatory Impact Assessment (RIA) dan indikator monitoring dan evaluasi (monev) agar analisis urgensi lebih tajam dan terukur.

Selain itu, pembahasan juga menyoroti perlunya penyederhanaan daftar pertanyaan dalam naskah urgensi agar lebih praktikal dan tidak membebani Kementerian/Lembaga pengusul. Beberapa peserta mengusulkan agar aspek partisipasi publik, tata kelola peraturan, dan reformasi regulasi disusun secara lebih proporsional dan relevan dengan kebutuhan penyusunan kebijakan.

Direktur Perencanaan PUU, Aisyah Lailiyah, menegaskan bahwa hasil dari konsinyering ini akan menjadi dasar dalam integrasi sistem SIRENKUM, sehingga proses pengisian dan penelaahan Naskah Urgensi dapat dilakukan secara digital, efisien, dan seragam di seluruh Kementerian/Lembaga. Ke depan, pengembangan SIRENKUM juga akan memungkinkan penyusunan Naskah Urgensi secara otomatis (auto-generate), sekaligus memperkuat transparansi dan akses publik terhadap proses perencanaan regulasi.

Melalui kegiatan ini, DJPP terus berkomitmen memperkuat tata kelola perencanaan peraturan perundang-undangan yang berbasis analisis, data, dan teknologi, guna memastikan setiap regulasi yang disusun memiliki urgensi yang jelas, terukur, dan berorientasi pada hasil.

101125 2101125 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI