
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) berpartisipasi aktif dalam Kick Off Meeting Ratifikasi ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (AFAMRA) 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada 13 Februari 2026.
DJPP berperan strategis dalam mendorong ratifikasi perjanjian yang ditandatangani di Vientiane, Laos pada 13 Februari 2025 tersebut ke dalam sistem perundang-undangan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres).
AFAMRA 2025 merupakan pembaruan atas perjanjian kerangka 1998 yang berfungsi sebagai payung hukum bagi penyusunan dan implementasi Mutual Recognition Arrangements (MRA) sektoral di ASEAN, mencakup sektor farmasi, kosmetik, elektronik, otomotif, dan makanan olahan. Melalui mekanisme MRA ini, hasil uji dan sertifikat dari Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi KAN dan terdaftar di ASEAN dapat diterima langsung oleh negara tujuan ekspor tanpa pengujian ulang, sehingga memangkas biaya kepatuhan dan mempercepat time-to-market produk ekspor Indonesia.
Melalui Kick Off Meeting ini, DJPP menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi proses pengesahan Perpres ratifikasi AFAMRA, sekaligus mendorong harmonisasi regulasi teknis sektoral lintas kementerian/lembaga. Langkah ini sejalan dengan RPJMN 2025–2029 dan merupakan bagian dari upaya memastikan Indonesia tidak sekadar menjadi pasar, melainkan basis produksi yang kompetitif di kawasan ASEAN.

