Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar rapat tim kecil untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Rapat ini menjadi langkah awal yang krusial dalam upaya memperbaiki mekanisme pemidanaan di Indonesia, guna menyesuaikan dengan perkembangan dalam sistem hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Rapat yang berlangsung secara luring, Senin, (11/11/2024) ini diadakan di Ruang Rapat KUHP, lantai 5, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Alexander Palti, selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, membuka sekaligus memimpin diskusi yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait. Mendampingi Palti, Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, dan Dhahana Putra, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, turut memberikan perspektif masing-masing untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini.
Selain melibatkan pemangku kepentingan dari Kementerian Hukum, rapat juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta beberapa tenaga ahli, termasuk Erasmus A.T. Napitupulu dan tim. Kehadiran para ahli hukum ini bertujuan memastikan bahwa rancangan peraturan yang diusulkan sejalan dengan tujuan pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pembinaan bagi para narapidana. Pembahasan mencakup bagaimana perubahan hukuman dapat diterapkan sesuai dengan perkembangan perilaku dan pembinaan yang diterima oleh narapidana.
Salah satu poin penting yang diangkat dalam diskusi adalah pentingnya menumbuhkan rasa penyesalan dan menghilangkan rasa bersalah pada narapidana sebagai bagian dari pembinaan. Dalam konteks ini, pemberian kesempatan bagi terpidana untuk berubah dapat menjadi bagian integral dari proses pemasyarakatan. Oleh karena itu, rancangan peraturan ini bertujuan menetapkan tata cara pengubahan pidana bagi narapidana yang telah menjalani putusan hukum tetap, dengan memperhatikan kemajuan rehabilitasi dan perilaku mereka selama masa pidana.
Penyusunan Peraturan Pemerintah ini merujuk pada ketentuan Pasal 69, Pasal 100, dan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Langkah ini diharapkan akan memperkuat sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada tujuan pemidanaan, sehingga mampu mewujudkan pembaruan hukum yang adaptif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. (-end)