Jakarta – Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual di Indonesia melalui keterlibatan aktif Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dalam rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten). Rapat yang berlangsung secara luring di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR RI Nusantara II pada Kamis, 19 September 2024, merupakan lanjutan dari diskusi yang telah digelar sebelumnya.
Rapat ini dihadiri oleh Mien Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, bersama jajaran, serta Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, bersama timnya. Kehadiran perwakilan pemerintah ini mencerminkan pentingnya koordinasi yang erat antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Agenda rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan RUU pada tingkat I, sebagai upaya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk mempercepat pembentukan RUU Paten. Fokus utama rapat adalah membahas tanggapan pemerintah atas perubahan redaksional dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disampaikan oleh DPR RI. Beberapa perubahan redaksional yang dibahas telah disepakati, dan agenda berikutnya akan mencakup penyampaian laporan hasil Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panja.
Diharapkan, rapat ini akan menghasilkan rekomendasi yang signifikan untuk memperkuat perlindungan hak paten di Indonesia dan mendukung pengembangan ekonomi berbasis inovasi yang sejalan dengan standar internasional.