Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat tim kecil untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Lisensi Lagu dan/atau Musik. Rapat dilaksanakan secara hibrid, mengkombinasikan pertemuan fisik di ruang rapat Legiprudensi dengan partisipasi virtual, pada hari Kamis, (26/09). Rapat tersebut dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tenaga ahli terkait, termasuk Cahyani Suryandari selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Prof. Dr. H. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB.Arb., selaku Tenaga Ahli, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Kanti Mulyani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya beserta jajaran dan Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
Rapat ini diadakan untuk melindungi hak ekonomi dan hak moral pencipta serta pemilik hak terkait, yang merupakan unsur penting dalam pengembangan kreativitas nasional. Dalam era digital saat ini, tantangan terhadap pelindungan hak cipta semakin meningkat, terutama dengan kemunculan berbagai platform digital yang menghadirkan metode penggunaan karya lagu dan/atau musik yang terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan mengenai Lisensi Lagu dan/atau Musik menjadi sangat penting untuk mencegah pelanggaran hak cipta dan hak terkait.
Dalam penjelasannya, Alexander Palti menekankan bahwa pengaturan ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak cipta tetapi juga dengan menciptakan keseimbangan antara kepentingan pencipta, pemegang hak cipta, dan masyarakat.
Lebih jauh, peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Penyedia Layanan Digital bertanggung jawab dalam melindungi hak-hak pencipta dan pemilik hak terkait di seluruh wilayah operasional layanan digital tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang efektif kepada penggubah dan kreator karya seni, sambil tetap memperhatikan akses masyarakat terhadap karya-karya tersebut.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang solid bagi pelindungan hak cipta dalam industri musik dan lagu, serta mendorong perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Diskusi dan masukan dari berbagai stakeholder selama rapat diharapkan dapat memperkuat substansi Rancangan Peraturan Pemerintah ini, sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dalam menjaga ekosistem kreativitas nasional.