• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN PENGANGKATAN PPNS DEMI PENEGAKAN HUKUM PROFESIONAL

221124 16

Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pemberian Pertimbangan Jaksa Agung dalam Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Rapat ini digelar secara daring melalui video conference pada Jumat (22/11).

Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, membuka dan memimpin rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Asep Mulyana dan perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia lainnya. Wahyudi menegaskan pentingnya harmonisasi ini sebagai upaya menciptakan landasan hukum yang tidak hanya memenuhi aspek legalitas tetapi juga menjunjung nilai-nilai keadilan.

Rancangan Peraturan Kejaksaan ini dirumuskan sebagai respons terhadap kebutuhan dalam pengangkatan Pejabat PPNS, yang berperan strategis dalam penegakan hukum. Jaksa Agung, sebagai penuntut umum tertinggi dan pengendali penegakan hukum, memiliki kewenangan memberikan pertimbangan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi calon pejabat PPNS. “Kita ingin memastikan bahwa pengangkatan pejabat ini dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan kehormatan profesi hukum,” ujar Asep Mulyana.

Dalam diskusi, peserta rapat sepakat bahwa penegakan hukum harus mencerminkan tiga tujuan utama hukum, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Rancangan peraturan ini dirancang untuk mengoptimalkan peran Jaksa Agung dalam menjaga profesionalisme dan kualitas PPNS, sehingga setiap langkah hukum yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa mengesampingkan nilai-nilai keadilan.

Rapat harmonisasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perjalanan penyusunan aturan yang berkualitas. Diharapkan, Peraturan Kejaksaan ini mampu menjadi pedoman yang efektif dalam pengangkatan PPNS, sekaligus memperkuat fondasi penegakan hukum yang berkeadilan, profesional, dan bermartabat di Indonesia.

 221124 18

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI