
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, pada Kamis (23/04/2026). secara hybrid di Ruang Rapat Eksekutif 2 Lantai 3 Gedung Utama, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid dan melalui aplikasi zoom meeting dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun dalam rangka mendukung tertib arsip dan pengendalian arsip dinamis secara efisien, efektif, dan sistematis guna menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Rancangan peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2018 beserta perubahannya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Substansi yang diharmonisasikan mencakup pengaturan mengenai penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip dinamis, termasuk arsip aktif, arsip inaktif, dan arsip vital di seluruh unit kerja kementerian.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum dalam pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.


