
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, pada Kamis (23/04/2026) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, serta berbagai unit di lingkungan Kementerian Hukum, mulai dari Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini disusun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum seiring dengan adanya perubahan struktur organisasi kementerian, sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rancangan peraturan ini mengatur PNBP yang bersumber dari pelayanan jasa hukum, pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan, pelayanan kekayaan intelektual, penggunaan sarana dan prasarana, serta pelayanan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum atas jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum yang sesuai dengan struktur organisasi dan kebutuhan pelayanan publik terkini.


