• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH PERKUAT TATA KELOLA LAYANAN METEOROLOGI DAN GEOFISIKA MELALUI HARMONISASI REGULASI KLASIFIKASI DAN ORGANISASI BMKG

300426 1

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika pada Rabu (29/04/2026).

Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di The Grove Suites by Grand Aston dan melalui Zoom Meeting dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Yulanto Araya. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta para pejabat fungsional dan pelaksana dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Utama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika nomor e.B/HK.02.00/005/SU/IV/2026 tanggal 16 April 2026 tentang Permohonan Harmonisasi dua rancangan regulasi, yaitu: pertama, Rancangan Peraturan BMKG tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika; dan kedua, Rancangan Peraturan BMKG tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika.

Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan peningkatan kualitas layanan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi BMKG dalam memberikan informasi dan peringatan dini kepada masyarakat.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan klasifikasi dan organisasi unit pelaksana teknis BMKG dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan meteorologi dan geofisika, memperkuat kapasitas kelembagaan BMKG, mendorong pemerataan kualitas layanan di seluruh Indonesia, serta mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana hidrometeorologi dan geofisika.

300426 2  300426 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI