• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPMK PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH

030724 04

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Rabu (03/07/2024).

Rapat dibuka oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Andriana Krisnawati selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Urgensi perubahan yang diusulkan adalah dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk Pemerintah Daerah melalui penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

030724 05

030724 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI