Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Rabu (03/07/2024).
Rapat dibuka oleh Agus Hariadi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Selanjutnya, rapat dipimpin oleh Andriana Krisnawati selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Sekretariat Kabinet, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Urgensi perubahan yang diusulkan adalah dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan pinjaman pemulihan ekonomi nasional untuk Pemerintah Daerah melalui penyesuaian ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan dan mekanisme penyelesaian pembayaran kembali pokok, bunga, dan/atau denda atas tunggakan pinjaman daerah dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi nasional, serta untuk melakukan penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.