Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali mengambil langkah penting dalam penyusunan regulasi yang strategis bagi kepentingan negara. Pada Senin hingga Selasa, 19-20 Agustus 2024, rapat penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Rpermenkumham) diselenggarakan di Hotel Gran Melia Jakarta.
Rapat yang berlangsung selama dua hari ini dibuka dan dipimpin oleh Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam sambutannya, Hendra menekankan pentingnya peraturan ini sebagai fondasi hukum yang kokoh bagi penempatan perwakilan keimigrasian dan pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi di perwakilan Republik Indonesia atau tempat lain di luar negeri.
Hadir dalam rapat tersebut adalah Bambang Poerwono, Asisten Deputi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Aparatur Negara Sekretariat Kabinet beserta jajaran, Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Ditjen PP, perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Luar Negeri. Diskusi yang berlangsung selama dua hari ini fokus pada penyelarasan berbagai aspek teknis dan legal dari RPerMenKumHAM, dengan tujuan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memenuhi standar hukum nasional, tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif di luar negeri.
Pelaksanaan fungsi keimigrasian di luar negeri menjadi isu strategis, terutama mengingat peran vital perwakilan Indonesia di luar negeri dalam melindungi warga negara Indonesia dan kepentingan nasional. Oleh karena itu, penempatan pejabat imigrasi yang kompeten dan memiliki dasar hukum yang kuat adalah hal yang tak bisa ditawar. Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang jelas dan memastikan bahwa seluruh fungsi keimigrasian dapat dilaksanakan dengan baik oleh pejabat imigrasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditempatkan di luar negeri.