Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan hari ini, Selasa (13/08/2024) menyelenggarakan rapat tim kecil yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Rapat yang diadakan secara luring di ruang rapat Legiprudensi ini dipimpin oleh Kanti Mulyani, selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan substansi masukan dari World Bank terkait isu-isu penting dalam hukum kepailitan. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU), yang bersama-sama membahas berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU tersebut.
UU Nomor 37 Tahun 2004 sudah berusia dua dekade, dan kondisi ekonomi serta praktik bisnis telah banyak berubah. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi agar dapat mengikuti perkembangan zaman dan menciptakan iklim usaha yang lebih baik. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan draft yang lebih komprehensif dan responsif terhadap tantangan hukum dan ekonomi saat ini.
Dengan memasukkan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk lembaga internasional seperti World Bank, diharapkan RUU yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dan mampu melindungi kepentingan semua pihak dalam proses kepailitan. Rapat ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat sistem hukum di Indonesia, terutama dalam aspek kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.