• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENTERIAN ATR/BPN DAN KEMENKUMHAM KOLABORASI TERJEMAHKAN PERATURAN PTSL

130824 22

Jakarta – Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat luring untuk membahas penerjemahan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Litigasi, Selasa (12/08/2024) dan dibuka oleh Alpius Sarumaha, selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan.

Rapat ini bertujuan untuk memastikan penerjemahan peraturan tersebut sesuai dengan standar dan glossary yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan akurasi dan pemahaman terhadap peraturan yang ada. “Penerjemahan yang baik dan benar adalah kunci untuk memastikan bahwa semua pihak dapat mengakses informasi hukum dengan jelas,” ungkap Alpius dalam sambutannya.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, termasuk Nugraha dan Arif Febriyanto beserta jajaran. Kehadiran mereka sangat penting untuk memberikan perspektif dan masukan terkait substansi dan konteks peraturan yang sedang diterjemahkan. Diskusi antara kedua pihak bertujuan untuk mencapai keselarasan dalam penggunaan istilah dan terminologi yang tepat dalam terjemahan resmi.

Diskusi dalam rapat ini difokuskan pada penyesuaian istilah dan terminologi yang akan digunakan dalam terjemahan. Pihak Kementerian ATR/BPN memberikan penjelasan mendalam mengenai konteks hukum dan teknis dari peraturan tersebut, sehingga tim penerjemah dapat lebih memahami makna dari setiap istilah yang ada. Alpius menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan bahwa terjemahan tidak hanya akurat, tetapi juga mudah dipahami oleh masyarakat awam.

Dalam konteks ini, penyesuaian istilah yang tepat akan membantu mengurangi kemungkinan kesalahpahaman dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait pendaftaran tanah. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas informasi publik.

Setelah proses penerjemahan selesai, terjemahan resmi Peraturan Menteri tersebut akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan sebagai langkah akhir dalam proses validasi. Penandatanganan ini menandai bahwa peraturan yang telah diterjemahkan dapat diakses oleh masyarakat dalam bahasa yang jelas dan tepat, sehingga memudahkan mereka untuk memahami isi dan tujuan dari peraturan tersebut.

130824 23

130824 24

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI