• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM KAJI IMPLEMENTASI KECERDASAN BUATAN UNTUK PERENCANAAN REGULASI

DSC05392 2

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI terus berupaya memodernisasi proses penyusunan peraturan melalui teknologi. Upaya ini diwujudkan dengan melaksanakan Rapat Pembahasan Penggunaan Aplikasi Law Analyzer di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta Pusat. Kunjungan ke Kemenkeu ini dilakukan untuk mempelajari secara langsung pengembangan dan implementasi sistem kecerdasan buatan (AI) yang telah digunakan Kemenkeu, khususnya aplikasi Law Analyzer, sebagai referensi bagi DJPP untuk menerapkan sistem AI serupa.

Aplikasi Law Analyzer Kemenkeu yang didemonstrasikan berfungsi sebagai alat analisis hukum yang terintegrasi dengan basis data hukum digital (JDIH) Kemenkeu dan Microsoft Word menggunakan Single Sign-On (SSO) Kemenkeu. Pihak Kemenkeu menyampaikan bahwa sistem AI DJPP memiliki empat kebutuhan utama, yaitu terkait Legal Searching, Legal Analytics, Legal Settings, dan Legal Media. Kemenkeu juga mengungkapkan ketertarikan mereka untuk membuka peluang pemanfaatan API dari Law Analyzer bagi DJPP dan mengharapkan DJPP telah menyiapkan kebutuhan terkait AI.

Dalam pembahasan infrastruktur dan efisiensi, terungkap bahwa pendekatan pengembangan AI menggunakan layanan cloud (seperti Azure) jauh lebih hemat biaya operasional, namun penggunaannya disarankan hanya untuk data yang sudah publik, bukan data rahasia. Di sisi lain, Kemenkeu mencatat bahwa kerja sama yang ada masih menggunakan perjanjian lama berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham). Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan peningkatan skala kerja sama pengembangan Law Analyzer dan JDIH ini menjadi berskala nasional.

Meskipun kesepakatan final belum tercapai, beberapa pertimbangan umum telah disepakati dan menjadi fokus diskusi. Kedua pihak telah bersepakat bahwa pendekatan adopsi yang paling efisien adalah melalui skema Software as a Service (SaaS), yang menempatkan DJPP cukup sebagai pengguna sistem, sehingga menghindari investasi besar yang dibutuhkan untuk pembangunan sistem sendiri (kloning). Saat ini, pertimbangan utama difokuskan pada dua hal krusial: pertama, memastikan aspek keamanan dan kerahasiaan data jika sistem AI akan digunakan untuk kebutuhan internal DJPP; dan kedua, memfokuskan serta menyederhanakan kebutuhan AI DJPP guna memastikan bahwa rencana implementasi teknologi ini dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

 

DSC05312 1DSC05324 1

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI