Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) Kementerian Hukum RI menggelar Kickoff Meeting Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Jumat, (12/09/2025) melalui virtual meeting. Rapat dipimpin oleh Alexander Palti, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, serta dihadiri oleh Tim Kerja Peta Jalan AI yang beranggotakan perwakilan dari seluruh unit eselon II di lingkungan Ditjen PP.
Dalam rapat ini, pimpinan menyampaikan tujuan, fungsi, dan struktur tim kerja sekaligus memaparkan Roadmap AI Ditjen PP. Roadmap tersebut akan menjadi pedoman strategis penerapan AI di seluruh tahapan proses legislasi, mulai dari perencanaan, penyusunan, harmonisasi, pengesahan, publikasi, evaluasi, hingga diseminasi. Agenda ini disambut antusias para peserta yang memberikan beragam masukan terkait infrastruktur, pengelolaan database, hingga peluang kerja sama dengan berbagai pihak.
Sejumlah perwakilan direktorat menekankan bahwa kelengkapan database regulasi merupakan kunci utama keberhasilan penerapan AI. Dukungan infrastruktur, termasuk penyediaan server khusus, juga menjadi prioritas agar sistem dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kinerja aplikasi yang sudah ada. Selain itu, muncul usulan pengembangan awal berupa document checker untuk inventarisasi peraturan, serta perluasan pemanfaatan AI hingga mendukung proses Judicial Review.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa implementasi AI harus dilakukan secara terintegrasi melalui koordinasi lintas unit dan lembaga, termasuk dengan Pusdatin Kementerian Hukum, Bappenas, Kementerian Sekretariat Negara, dan provider nasional. Disepakati pula tindak lanjut berupa pertemuan lanjutan bersama Bappenas untuk membahas lebih detail mengenai digitalisasi peraturan perundang-undangan. Seluruh peserta menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah strategis ini demi terwujudnya sistem regulasi yang modern, efektif, dan responsif terhadap perkembangan zaman.