
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Barang Kena Pajak Melalui Penyelenggara Lelang pada Senin (15/9/2025). Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dibuka secara resmi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.
Rancangan PMK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022, yang mewajibkan pengaturan tata cara pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang dengan Peraturan Menteri Keuangan. Selama ini belum ada pengaturan teknis yang komprehensif sehingga menimbulkan perbedaan praktik, di mana sebagian penyelenggara lelang memungut PPN dan sebagian lainnya tidak. Melalui regulasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum, keadilan, kemudahan administrasi, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
Dalam rapat harmonisasi ini, dibahas sejumlah materi penting, termasuk ruang lingkup objek dan subjek PPN, pembagian kelompok lelang, dasar pengenaan pajak berupa pokok lelang, serta penetapan penyelenggara lelang sebagai pemungut PPN pihak lain. Selain itu, turut menjadi sorotan ketentuan administrasi seperti pelaporan SPT Masa PPN dan mekanisme penanganan atas kekurangan maupun kelebihan pemungutan agar sistem berjalan transparan dan akuntabel.
Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan (DJP dan DJKN), Kementerian Sekretariat Negara, serta DJPP selaku penyelenggara harmonisasi. Melalui forum ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola lelang, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara dan terciptanya praktik lelang yang lebih tertib, adil, dan efisien.


