Jakarta — Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menyelenggarakan rapat daring untuk membahas substansi kepailitan lintas batas (cross-border insolvency). Rapat ini dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra, didampingi oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Turut hadir dalam diskusi ini perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Direktorat Jenderal AHU.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Panitia Antarkementerian pada 10 hingga 12 Oktober 2024, yang membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengenai Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam diskusi tersebut, disepakati bahwa perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat yang dinamis menuntut adanya pembaruan regulasi di bidang keperdataan, khususnya terkait masalah kepailitan dan PKPU.
"Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum internasional maupun kebutuhan domestik. Oleh karena itu, diperlukan perubahan yang komprehensif untuk mengakomodasi tantangan global serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat," ujar Dhahana Putra dalam sambutannya.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya pengaturan khusus mengenai cross-border insolvency, mengingat semakin banyaknya kasus yang melibatkan kepailitan dengan elemen lintas negara. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan efektif dalam menangani kasus kepailitan yang bersifat internasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.
Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Ditjen PP berkomitmen untuk menyusun regulasi yang tidak hanya sesuai dengan standar internasional, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia. "Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan sistem hukum kita tetap relevan dan mampu menjawab tantangan era globalisasi," pungkas Dhahana Putra. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan dalam rapat-rapat lanjutan guna menyempurnakan Rancangan Undang-Undang tersebut. (-end)