Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) turut berperan aktif dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas maraknya praktik pinjaman online ilegal. Rapat yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) ini berlangsung pada Selasa (21/01) dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP), Dhahana Putra. Dipimpin langsung oleh Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, rapat ini menghasilkan delapan kesimpulan strategis sebagai dasar kebijakan memperkuat regulasi dan penegakan hukum di sektor keuangan digital.
Dalam rapat tersebut, salah satu langkah utama yang diambil adalah pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej. Pokja ini bertugas merumuskan kebijakan komprehensif yang mencakup pengawasan serta penanganan pinjaman online, baik yang beroperasi secara legal maupun ilegal. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat dan menertibkan praktik ilegal di sektor keuangan digital yang semakin marak.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1206 K/Pdt/2024 yang memberikan arahan kepada Presiden, Wakil Presiden, dan Ketua DPR untuk memastikan perlindungan hukum bagi pengguna aplikasi pinjaman online. Amar putusan tersebut menekankan pentingnya pembentukan sistem pengawasan data pribadi yang terintegrasi serta penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di sektor ini. Menko Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengajukan Peninjauan Kembali dan akan sepenuhnya mematuhi putusan MA.
Kepolisian Republik Indonesia juga diberikan kewenangan penuh untuk menindak pelaku pinjaman online ilegal sesuai Pasal 213 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan mengatur layanan peer-to-peer lending tanpa memerlukan izin prakarsa, sejalan dengan arahan Presiden. "Kami perlu segera melakukan harmonisasi dan pembaruan regulasi yang mengatur pinjaman online agar selaras dengan perkembangan teknologi digital dan kebutuhan perlindungan konsumen," lanjut Yusril.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah ini. Kemendagri akan menggandeng pemerintah daerah untuk menyosialisasikan bahaya pinjaman online ilegal dan memastikan perlindungan data masyarakat melalui Dukcapil. "Kami akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memberikan edukasi mengenai pinjaman online yang resmi dan yang ilegal, selain itu melalui Dukcapil kami dapat menelusuri apakah data Masyarakat disebarkan oleh pinjol-pinjol tersebut. Jika nanti kami menemukan ada pinjol yang menyebarluaskan data Masyarakat tanpa izin dapat kami langsung laporkan untuk ditindak secara hukum," jelas Tito. Sinergi antar-kementerian, otoritas keuangan, dan penegak hukum ini menjadi kunci untuk mengatasi tantangan yang dihadapi industri keuangan digital.
Langkah-langkah strategis ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan pinjaman online ilegal. Dengan regulasi yang lebih kuat dan penegakan hukum yang tegas, masyarakat diharapkan dapat terlindungi dari risiko yang ditimbulkan oleh praktik tersebut. Komitmen ini menjadi upaya nyata pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat. (-end)