Jakarta — Dalam upaya mendukung transisi energi nasional dan keberlanjutan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang Pengusahaan Bahan Bakar Nabati. Kegiatan ini berlangsung secara daring, pada Rabu, 22 Januari 2025, dan dipimpin oleh Andrie Amoes, Pembina Tim Kerja Harmonisasi sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan Kementerian ESDM.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya yang dilaksanakan pada 15 Januari 2025. Dalam pertemuan ini, para peserta membahas poin-poin strategis untuk menyempurnakan rancangan regulasi. Salah satu fokus utama adalah memastikan keberlanjutan dalam penahapan pemanfaatan bahan bakar nabati sekaligus mengakomodasi perkembangan teknologi. "Harmonisasi ini penting untuk memastikan pengaturan pengusahaan bahan bakar nabati dapat selaras dengan kebijakan transisi energi yang dicanangkan pemerintah," ujar Andrie Amoes.
Rancangan Peraturan Menteri ini juga dirancang untuk menerapkan standar pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kaidah keteknikan yang sesuai. Langkah ini tidak hanya mendukung kebijakan energi ramah lingkungan tetapi juga menjawab ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Dengan demikian, regulasi ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan BBN yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Menurut perwakilan Kementerian ESDM yang hadir, rancangan ini juga bertujuan untuk menciptakan landasan hukum yang kuat dalam mempercepat pemanfaatan bioetanol sebagai alternatif bahan bakar fosil. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan mencapai target bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23% pada tahun 2025. "Pengaturan ini akan menjadi pedoman bagi semua pihak terkait dalam mengelola bahan bakar nabati secara berdaya guna dan sesuai prinsip keberlanjutan," ungkap perwakilan tersebut.
Melalui harmonisasi yang dilakukan, Ditjen PP dan Kementerian ESDM berharap Peraturan Menteri ini dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan. Dengan regulasi yang lebih terarah, pengusahaan bahan bakar nabati akan memiliki acuan yang jelas dalam mendukung transformasi energi nasional. Langkah ini tidak hanya mempercepat transisi menuju energi bersih, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat luas. (-end)