Jakarta — Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja Pegawai. Rapat yang berlangsung secara daring ini dibuka oleh Muhammad Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dipimpin oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, serta BMKG.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan oleh Plt. Sekretaris Utama BMKG pada 3 Januari 2025. Permohonan tersebut mengusulkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan BMKG tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Tunjangan Kinerja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan terbaru serta memperkuat implementasi kebijakan di lingkungan BMKG.
Dalam pembahasan, Arif Susandi menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan, kelas jabatan, dan tunjangan kinerja pegawai dengan regulasi yang berlaku. "Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja BMKG, diperlukan pembaruan regulasi yang relevan," ujarnya.
Selain itu, rapat ini juga membahas pentingnya harmonisasi untuk menciptakan keselarasan antara kebijakan BMKG dan kebijakan lintas sektor yang diatur oleh kementerian terkait. Perwakilan dari Kementerian Keuangan menekankan bahwa pengaturan tunjangan kinerja harus selaras dengan kebijakan fiskal pemerintah untuk menjaga konsistensi dan efisiensi anggaran negara.
Hasil rapat ini menjadi langkah strategis dalam menetapkan Peraturan BMKG yang baru, yang akan memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pegawai. "Dengan regulasi yang terharmonisasi, diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan profesionalisme pegawai BMKG dalam mendukung tugas-tugas strategis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika," tutup Arif Susandi. Diskusi lebih lanjut akan dilakukan untuk menyempurnakan rancangan peraturan sebelum disahkan. (-end)