• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERDA KAB. GRESIK NO 5 TH 2024 TENTANG FASILITASI KEMITRAAN KEGIATAN BERUSAHA DI DAERAH: MEWUJUDKAN PEMERATAAN PEREKONOMIAN DAN MENDORONG PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DIBIDANG PENANAMAN MODAL DAN UPAYA MENARIK INVESTOR ASING

220125 13

Jakarta — Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) memenuhi undangan rapat untuk menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik dalam Hal Permohonan Konsultasi terkait Penerjemahan Peraturan. pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat Direktorat PPPSI, Lantai 3. Fokus utama pertemuan adalah penyerahan hasil secara fisik terjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha Di Daerah, sebagai tindak lanjut sudah ditandatangani menjadi terjemahan resmi pada tanggal 24 Desember 2024.

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha Di Daerah dirancang untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah dalam melaksanakan kemitraan di bidang penanaman modal tak hanya itu peraturan ini diterjemahkan dengan tujuan untuk meningkatkan investor asing kepada Kabupaten Gresik.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Nofitri Anna Maria Simandjuntak, selaku Kasubdit Penerjemahan ini dihadiri oleh M. Rum Pramudya, Plt. Kepala Bagian Hukum Pemerintahan Kabupaten Gresik yang hadir bersama jajarannya. Hasil terjemahan peraturan secara langsung diserahkan oleh Ibu Nofitri kepada Bapak Pramudya selaku perwakilan Pemerintahan Gresik.

Penyerahan secara langsung ini menjadi bukti hasil kerjasama yang baik antara Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi bersama Pemerintahan Gresik dalam menghasilkan terjemahan peraturan berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris yang dapat diakses masyarakat luas dan para pemangku kepentingan baik tingkat nasional maupun internasional. Ditjen PP menganggap penting rapat konsultasi ini sebagai bukti penyerahan secara langsung hasil terjemahan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja. (-end)

220125 14 220125 15

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI