Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, yang berlangsung secara luring di ruang Rapat KUHP, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat yang diadakan pada Selasa (26/11/2024) ini dibuka dan dipimpin oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama.
Hadir dalam rapat ini berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Indonesian Center for Justice and Democracy (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Implementasi Pendidikan (LeIP), serta Tim Kerja Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dan Tim Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Pemerintah Kementerian Hukum.
Rapat kali ini membahas penyusunan peraturan yang mengacu pada Pasal 2 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana di luar KUHP, dengan merujuk pada Hukum Adat yang berlaku di masyarakat adat. Konsep ini memungkinkan perbuatan yang dilarang oleh hukum adat, meski tidak tercantum dalam KUHP, untuk diakui sebagai tindak pidana yang patut dihukum.
Ruang lingkup peraturan ini mencakup pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat, kriteria tindak pidana yang berdasarkan adat, serta tata cara pelaksanaan pemenuhan kewajiban adat dalam masyarakat. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat yang memiliki norma dan peraturan tersendiri, serta mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam kehidupan sosial mereka.
Penyusunan RPP ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat, serta membuka ruang bagi penegakan hukum yang lebih adil dan sesuai dengan kearifan lokal yang ada. Pemerintah juga berharap peraturan ini akan menjadi landasan yang jelas bagi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan hukum adat. (-end)