Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menggelar rapat pleno pada Rabu, 25 September 2024. Rapat ini bertujuan membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari negara atau zona tertentu, yang memerlukan penyesuaian dengan kondisi terkini.
Acara yang dilaksanakan secara daring melalui video conference ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Dalam sambutannya, Unan menekankan pentingnya pembaruan regulasi ini guna menjawab perkembangan dinamika perdagangan internasional dan kebutuhan domestik yang semakin kompleks. Menurutnya, perubahan peraturan ini akan mendukung tata kelola yang lebih adaptif dan responsif terhadap situasi global yang cepat berubah.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian selaku pemrakarsa, serta Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Badan Pangan Nasional. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan berimbang.
PP Nomor 4 Tahun 2016 yang diubah terakhir kali pada tahun 2022, dirasa sudah tidak lagi mencerminkan kondisi kebutuhan pasar dan masyarakat saat ini. Aturan tersebut perlu disempurnakan untuk memastikan kelancaran pemasukan ternak dan produk hewan dengan tetap memperhatikan keamanan, kualitas, serta standar internasional yang berlaku. Proses harmonisasi yang dilakukan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga keamanan pangan sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri.
Dengan harmonisasi yang disepakati dalam rapat ini, langkah selanjutnya adalah penyempurnaan RPP sebelum diajukan kepada Presiden untuk disahkan. Revisi ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendukung perkembangan ekonomi, menjaga kesehatan masyarakat, serta memperkuat sektor pangan nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.