Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid pada 16 hingga 18 Juni 2025 bertempat di Hotel Gran Melia Jakarta. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dengan didampingi oleh tim kerja harmonisasi.
Rapat ini menjadi wadah pembahasan lintas sektor yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga terkait. Hadir sebagai peserta antara lain perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Agung, Polri, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam merumuskan kebijakan perlindungan data pribadi yang komprehensif.
RPP ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan UU Pelindungan Data Pribadi dengan ruang lingkup yang luas. RPP tersebut mengatur setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang melakukan tindakan hukum terkait pelindungan data pribadi baik di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia maupun di luar wilayah hukum yang berdampak hukum di Indonesia. Dengan pengaturan ini, diharapkan akan terbentuk kepastian hukum dan standar pelindungan data yang sejalan dengan prinsip-prinsip internasional.
Melalui forum harmonisasi ini, para peserta berupaya menyempurnakan substansi RPP agar selaras dengan semangat UU No. 27 Tahun 2022 serta tidak tumpang tindih dengan regulasi yang telah ada. Direktur Unan Pribadi menyampaikan bahwa hasil dari rapat ini akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi di Indonesia dan menjawab tantangan era digital yang terus berkembang.