Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana, didampingi oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Roberia, menghadiri rapat kerja yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi DPR RI, Senin (19/08/2024). Rapat tersebut bertujuan untuk membahas dan mengambil keputusan atas hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Acara ini berlangsung secara luring di Gedung Nusantara I.
Rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihado Wiyanto, dihadiri juga oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas. Dalam forum tersebut, sembilan fraksi DPR RI menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan RUU RPJPN ke tahap berikutnya, yaitu Rapat Paripurna (Tingkat II).
RUU RPJPN 2025-2045 merupakan usulan inisiatif dari pemerintah yang bertujuan untuk menyusun kerangka pembangunan jangka panjang nasional hingga tahun 2045. RUU ini terdiri dari enam bab, 21 pasal, dan dilengkapi dengan lampiran yang mengatur berbagai aspek pembangunan nasional, termasuk sektor ekonomi, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Selama rapat, perwakilan dari sembilan fraksi DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan RUU ini. Mereka menilai bahwa RPJPN akan menjadi pedoman strategis dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan nasional untuk dua dekade mendatang.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan dokumen persetujuan oleh perwakilan fraksi-fraksi DPR RI. Penandatanganan ini menjadi simbol persetujuan resmi dari seluruh fraksi untuk melanjutkan pembahasan RUU RPJPN ke tahap Rapat Paripurna.
Dengan disetujuinya RUU ini untuk melangkah ke tingkat berikutnya, diharapkan akan ada sinergi yang lebih baik antara pemerintah dan DPR dalam merancang dan melaksanakan program-program pembangunan yang akan membawa dampak positif bagi kemajuan Indonesia di masa depan.