Jakarta – Bertempat di Millenium Hotel Sirih, Jakarta, Selasa (20/08/2024), Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api untuk Pelayanan Kelas Ekonomi. Rapat ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan perkeretaapian kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau.
Rapat dibuka oleh Alpius Sarumaha, Pembina Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan. Acara tersebut dipimpin oleh Yudiethia Safitri, Ketua Tim Harmonisasi, yang mengarahkan diskusi dan memfasilitasi berbagai sesi pembahasan. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Kabinet dan Kementerian Perhubungan, menunjukkan komitmen tinggi dari berbagai pihak terkait untuk memperbaiki tata kelola layanan perkeretaapian.
Fokus utama dari rapat ini adalah perbaikan tata kelola penyelenggaraan prasarana perkeretaapian, termasuk aspek perawatan dan pengoperasian. Diskusi juga menyoroti pentingnya efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara untuk memastikan bahwa subsidi dan biaya operasional dikelola dengan transparan dan berkelanjutan.
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menyusun regulasi yang tidak hanya memenuhi kewajiban pelayanan publik tetapi juga memastikan bahwa layanan kereta api kelas ekonomi dapat diakses oleh masyarakat luas dengan tarif yang terjangkau. Peraturan ini perlu diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 dan perubahannya, terutama Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, untuk mencapai standar pelayanan publik yang optimal.
Hasil dari rapat ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk tata cara penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, serta mendukung implementasi kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan regulasi yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perkeretaapian dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.