Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara pada Wilayah Perencanaan (WP) Melonguane di Provinsi Sulawesi Utara. Rapat ini dilaksanakan secara virtual pada Senin (18/11/2024) dan dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam pembukaannya, Tuti Rianingrum menyampaikan bahwa RDTR WP Melonguane merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan kawasan perbatasan yang memiliki fungsi beragam, yaitu sebagai kawasan pertahanan dan keamanan, kawasan budi daya ekonomi, dan kawasan berfungsi lindung yang lestari. "Rencana Detail Tata Ruang ini akan menjadi alat operasionalisasi yang penting dalam pelaksanaan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang di kawasan perbatasan negara," ujar Tuti.
Penyusunan RDTR ini bertujuan untuk Memastikan kawasan perbatasan negara dapat menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan yang menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban wilayah negara, Membangun kawasan budi daya ekonomi yang mandiri, berdaya saing, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, serta menjamin keberlanjutan fungsi lindung kawasan melalui pengelolaan ruang yang berbasis prinsip pelestarian lingkungan.
Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan regulasi yang komprehensif dan aplikatif, sehingga RDTR WP Melonguane dapat menjadi dasar koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan kawasan perbatasan negara yang strategis. Penetapan Peraturan Presiden ini juga diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah perbatasan yang berkelanjutan.