Jakarta - Dalam upaya memperkuat tata kelola kelembagaan serta penegakan integritas di lingkungan legislatif daerah, perwakilan DPRD Kabupaten Garut melaksanakan kegiatan konsultasi mengenai harmonisasi peraturan DPRD serta penegakan kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK) pada Selasa,(28/10/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh lima orang perwakilan DPRD bersama dua orang dari Sekretariat DPRD Kabupaten Garut. Rombongan diterima langsung oleh Ratih Sri Martani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, beserta tim dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan berfokus pada pentingnya penerapan asas-asas hukum dalam tata beracara Badan Kehormatan, khususnya dalam konteks penegakan kode etik anggota DPRD. Diskusi juga menyoroti teknik dan mekanisme pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan agar tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. Ratih Sri Martani menekankan bahwa proses beracara dalam Badan Kehormatan harus disusun berdasarkan PP 12/2018 ttg kode etik anggota dewan dengan memperhatikan sistem hukum nasional, sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dengan norma peradilan yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, tim dari Direktorat juga memberikan penjelasan mendalam mengenai pentingnya keseragaman bahasa hukum dalam peraturan tata beracara Badan Kehormatan agar sejalan dengan sistem peradilan pidana, terutama dalam aspek teknis pelaksanaan seperti proses pengaduan, penyelidikan, verifikasi, hingga klarifikasi. Dalam diskusi tersebut ditegaskan pula bahwa putusan Badan Kehormatan bersifat final dan mengikat, sehingga perlu didukung oleh prosedur hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan konsultasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi DPRD Garut dalam menyusun peraturan yang lebih harmonis, akuntabel, dan selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

