• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP SELENGGARAKAN RAPAT HARMONISASI RPMK PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DENGAN BOOKBUILDING

WhatsApp Image 2025 10 28 at 09.29.37 dd88b4c0

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025, menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Penjualan Surat Utang Negara (SUN) dengan Cara Pengumpulan Pemesanan di Pasar Perdana Domestik. Rapat yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengenai permintaan harmonisasi rancangan peraturan tersebut. Rapat ini dipandu oleh Susana Oktafia, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya. Tujuan utama harmonisasi ini adalah untuk memastikan keselarasan regulasi, terutama dalam melakukan simplifikasi pengaturan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan SUN ritel dan SUN dalam valuta asing di pasar perdana domestik.

RPMK ini, mengatur ketentuan mengenai penjualan SUN di Pasar Perdana Domestik yang dilakukan dengan cara Pengumpulan Pemesanan. SUN yang diterbitkan dapat berupa SUN yang Dapat Diperdagangkan maupun yang Tidak Dapat Diperdagangkan, dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Penjualan SUN ini diselenggarakan oleh Menteri Keuangan dan dapat dibantu oleh Mitra Distribusi. Mitra Distribusi dapat terdiri atas Bank, Perusahaan Efek, Perusahaan Fintech, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Salah satu poin penting yang diatur dalam RPMK ini adalah mengenai penetapan dan evaluasi Mitra Distribusi. Proses seleksi Mitra Distribusi yang melayani Pemesanan Pembelian secara langsung melalui Sistem Elektronik melibatkan tahapan pengujian sistem yang ketat. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mitra Distribusi, termasuk kewajiban membantu Investor dalam pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification / SID) dan rekening surat berharga. RPMK ini juga akan mencabut dan menyatakan tidak berlaku dua Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 27/PMK.08/2020 tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik dan PMK Nomor 128/PMK.08/2012 tentang Penjualan SUN dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik dengan cara Pengumpulan Pemesanan.

Kehadiran berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum melalui DJPP menunjukkan pentingnya harmonisasi regulasi ini. Rapat ini diharapkan menghasilkan kesepakatan final yang akan memperkuat dasar hukum dan tata kelola penjualan SUN, sekaligus mendukung pengembangan instrumen SUN di pasar domestik, sesuai dengan amanat perundang-undangan.

WhatsApp Image 2025 10 28 at 09.37.44 8b894045WhatsApp Image 2025 10 28 at 09.34.10 e249514a

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI