• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT PLENO HARMONISASI ATURAN PNBP PELEPASAN KAWASAN HUTAN: SEIMBANGKAN EKONOMI DAN LINGKUNGAN

250625 07

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan mengenai Tata Cara Pengenaan, Penentuan, dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelepasan Kawasan Hutan. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid pada Rabu (25/06) ini berlangsung di Hotel Santika Premier Slipi, Jakarta, dan dibuka secara resmi oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi.

Dalam sambutannya, Unan menekankan pentingnya regulasi ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyeimbangkan dua kepentingan besar bangsa: pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Peraturan ini tidak hanya akan mengatur aspek keuangan negara dari pemanfaatan kawasan hutan, tetapi juga menjadi instrumen kontrol agar setiap pelepasan kawasan hutan dilakukan secara bertanggung jawab.

Rapat pleno ini dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum.

Rancangan Peraturan Menteri ini mengatur berbagai aspek penting, mulai dari subjek dan objek PNBP pelepasan kawasan hutan, hingga mekanisme pengenaan untuk kegiatan yang belum terbangun di dalam kawasan hutan. Selain itu, regulasi ini juga mencakup mekanisme monitoring dan pembinaan, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup.

Langkah harmonisasi ini merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang akuntabel dan partisipatif, dengan harapan agar aturan yang lahir tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga tepat guna dan berdampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.

250625 08

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI