• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KAWAL SIDANG UJI MATERI UU MINERBA: PASTIKAN REGULASI SEJALAN DENGAN KONSTITUSI

WhatsApp Image 2025 10 28 at 15.56.25 19e1a40a

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan menghadiri sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sidang dengan Register Perkara Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/10/2025).

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Plt. Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Kanti Mulyani, beserta tim. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Presiden dan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam keterangannya, Kuasa DPR, Dede Indra Permana Sudiro, menegaskan bahwa mekanisme lelang tetap diakomodasi dalam regulasi, sementara pemberian prioritas merupakan instrumen afirmatif untuk pemerataan ekonomi. Menurut DPR, langkah tersebut membuka akses pengelolaan sumber daya alam bagi pelaku ekonomi kecil dan entitas sosial yang selama ini aktif berkontribusi pada pembangunan nasional, sejalan dengan asas keadilan sosial sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

DPR juga menjelaskan bahwa mekanisme prioritas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa prioritas diberikan kepada BUMN, BUMD, koperasi, UMKM, dan badan usaha milik organisasi keagamaan, sedangkan badan usaha swasta tetap harus melalui mekanisme lelang. Proses pemberian prioritas dijamin transparan dan akuntabel melalui sistem perizinan elektronik OSS dengan verifikasi yang ketat. Selain itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam skema afirmasi dimaksudkan untuk memperkuat kolaborasi riset dan inovasi antara dunia akademik dan industri tanpa melanggar prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

Dalam jalannya persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta tambahan keterangan kepada DPR terkait keselarasan afirmasi pemberian prioritas IUP/IUPK dengan prinsip penguasaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Beliau juga meminta penjelasan mengenai keterlibatan perguruan tinggi dalam skema afirmatif tersebut serta permintaan atas Naskah Akademik dan Risalah Pembahasan UU a quo.

Adapun agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025 dengan agenda mendengarkan Keterangan Presiden. Kehadiran Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi DJPP dalam proses ini menjadi wujud komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh regulasi tetap sejalan dengan prinsip konstitusi, asas keadilan sosial, dan semangat pengelolaan sumber daya alam bagi kemakmuran rakyat.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI