• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH DAN DPR TEGASKAN PENJELASAN PASAL 603 KUHP TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL BPK DALAM SIDANG MK PERKARA NOMOR 107/PUU-XXIV/2026

180526 1

Jakarta – Direktorat Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mahkamah Konstitusi dalam rangka mendengarkan Keterangan Presiden dan Keterangan DPR atas Perkara Nomor 107/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 18 Mei 2026.

Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2, dimulai pukul 13.30 WIB. Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.. dan dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. , Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan Zuliansyah, S.H., M.Si.., Kepala Subdirektorat Penyelesaian Sengketa PUU Bidang Kesrasosbudkumham beserta tim, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, serta Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Keterangan Presiden dibacakan oleh Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. Pemerintah menegaskan bahwa frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP tidak dapat ditafsirkan secara sempit hanya merujuk pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), mengingat pembentuk undang-undang secara sadar menggunakan terminologi umum guna memberikan fleksibilitas dalam proses pembuktian tindak pidana korupsi. Pemerintah juga menegaskan bahwa kewenangan konstitusional BPK berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 tetap diakui sepenuhnya dan tidak dihilangkan oleh norma tersebut. Lebih lanjut, Pemerintah menyatakan bahwa audit kerugian negara hanyalah salah satu instrumen pembuktian dalam perkara korupsi dan bukan satu-satunya pintu masuk pembuktian, sejalan dengan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024. Pemerintah berkesimpulan bahwa permohonan para Pemohon lebih berkaitan dengan persoalan penerapan hukum dalam perkara konkret, bukan inkonstitusionalitas norma, sehingga memohon kepada Mahkamah agar menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau setidak-tidaknya menolak permohonan untuk seluruhnya.

Keterangan DPR dibacakan oleh Rudianto Lallo. DPR menegaskan bahwa penegasan norma dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum atas unsur kerugian negara yang selama ini menimbulkan multitafsir. Melalui penafsiran gramatikal dan sistematis berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, DPR berpendapat bahwa frasa "lembaga negara audit keuangan" merujuk secara konstitusional pada BPK sebagai external state auditor yang independen, berbeda dengan BPKP yang merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. DPR juga menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan kewenangan konstitusional BPK, dan bahwa permasalahan yang dialami para Pemohon merupakan persoalan implementasi penegakan hukum, bukan inkonstitusionalitas norma Pasal 603 KUHP.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait. DJPP akan terus aktif mendampingi jalannya persidangan guna memastikan kepentingan hukum Pemerintah terwakili secara optimal dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

180526 2  180526 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI